[
  {
    "Data Statistik Pengelolaan Aduan SPAN Lapor Juni-Desember 2025": "",
    "": "",
    "__1": "",
    "__2": "",
    "__3": "",
    "__4": "",
    "__5": ""
  },
  {
    "Data Statistik Pengelolaan Aduan SPAN Lapor Juni-Desember 2025": "No",
    "": "Tgl aduan",
    "__1": "Aduan",
    "__2": "Disposisi",
    "__3": "Aduan",
    "__4": "Tindak Lanjut",
    "__5": "Keterangan"
  },
  {
    "Data Statistik Pengelolaan Aduan SPAN Lapor Juni-Desember 2025": 1,
    "": "3-Jun-25",
    "__1": "Potensi bahaya/kecelakaan",
    "__2": "BPBD",
    "__3": "Izin melapor adanya potensi bahaya/rawan kecelakaan pada sisa bangunan rumah makan yang terban dipinggir jalan, lokasi di simpang santur sekitar 50 meter arah kantor kapolres/ desa kr. anyar. dam bangunannya hampir meledak/rubuh dan dikhawatirkan akan menimbulkan korban luka/jiwa jika tidak di antisipasi dari sekarang, hal ini sangat berbahaya khususnya pagi pengendara roda 2. mohon atensi dan respon cepatnya",
    "__4": "Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut di SP4N LAPOR! Dimohonkan juga untuk memberitahukan/ membuat laporan kepada OPDteknis yg mengampu prasarana jalan, agar bisa ditindaklanjuti bersama",
    "__5": "Sudah di tindak lanjuti / selesai"
  },
  {
    "Data Statistik Pengelolaan Aduan SPAN Lapor Juni-Desember 2025": 2,
    "": "8-Apr-25",
    "__1": "Rumah Dinas dikuasai Pensiunan",
    "__2": "BPKAD",
    "__3": "Di kota sawahlunto, sumatera barat, oknum pegawai yang telah pensiun sejak 2022 masih menguasai rumah dinas sampai saat ini. dinas badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (bpkad) kota sawahlunto tidak berdaya menertibkan oknum pensiunan tersebut. hal ini menjadi pemicu kecemburuan sosial antara pegawai yang masih aktif dengan penerapan aturan yang terkesan tumpang tindih dan disinyalir berpihak kepada orang tertentu. harapannya, pemda kota sawahlunto bersikap tegas dalam penerapan aturan yang berlaku terhadap penggunaan rumah dinas.",
    "__4": "terima kasih atas masukannya.... Secara administrasi kepada yang bersangkutan telah disurati untuk segera mengembalikan rumah dinas dimaksud tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum mengembalikann ya. kedepan akan kita tindaklanjuti lagi....",
    "__5": "Sudah ditindak lanjuti,ditanggapi oleh pelapor dan laporan telah selesai."
  },
  {
    "Data Statistik Pengelolaan Aduan SPAN Lapor Juni-Desember 2025": 3,
    "": "23-May-25",
    "__1": "ASN Eselon 2 tidak wajib mengambil absen",
    "__2": "BKPSDM",
    "__3": "1. Saya ingin mendapatkan penjelasan dan argumentasi sehubungan dengan pengecualian asn pejabat eselon ii yang tidak diwajibkan untuk mengambil absensi baik secara elektronik maupun manual yang mana tertulis dalam\npasal 30 perwako sawahlunto nomor 2\ntahun 2025 tentang pemberian tpp. hal tersebut melanggar aturan yang lebih tinggi diatasnya karena bertentangan dengan pp 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dalam pasal 4 huruf f yang mana mewajibkan pns untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. bagaimana mengukur ketentuan jam kerja jika tidak mengisi daftar hadir elektronik/manual? atau memang ada pengecualian untuk hal ini, karena kami merasa tidak adil sebagai sesama asn yang dipotong tppnya karena ketidakdisiplinan dalam absensi sedangkan eselon ii tidak terdampak padahal sama sama asn.\n\n2. Baik dan terima kasih atas respon cepatnya menanggapi laporan saya. namun dalam dalam perwako tersebut tidak ditegaskan bahwa pejabat eselon ii tetap mengisi absen kehadiran. boleh saya tuliskan lagi bunyi pasal 30 ayat 1 perwako\nnomor 2 tahun 2025 yaitu : \"Pegawai ASN\nwajib mengisi daftar\nhadir elektronik pada masing - masing perangkat daerah kecuali pejabat pimpinan tinggi.\"\nDan mohon maaf untuk informasi kelangkaan profesi tidak menyentuh sedikitpun substansi pertanyaan saya. karena saya hanya ingin mendengar penjelasan terkait pertentangan dengan aturan disiplin pegawai terkait masuk kerja dan ketentuan jam kerja.\nmohon izin juga saya akan konfirmasi keKanwil Kemenkumham Padang apakah dalam harmonisasi yang dilakukan, mengizinkan membuat aturan yang bertentangan dengan aturan diatasnya.\nterima kasih.",
    "__4": "1. Seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto harus mengambil absen sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk Kepala Perangkat Daerah dan UPTD Khusus dengan Pertimbangan  tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan maka diberikan pengecualian jam masuk dan pulang kantor tidak sesuai dengan waktu normal masuk dan pulang kantor akan tetapi tetap mengisi absen kehadiran dikantor masing-masing.\nPerlu juga di informasikan bahwa esselon 2 pada Pemerintah Kota Sawahlunto tidak menerima tunjangan kelangkaan profesi seperti yang diberikan kepada dokter spesialis.\nUntuk Perwako nomor 2 tahun\n2025 tentang pemberian TPP kepada Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto sudah dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Padang\n 2. Pejabat Esselon II dengan pertimbangan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan maka diberikan pengecualian jam masuk kantor dan pulang kantor tidak sesuai dengan waktu normal masuk dan waktu normal pulang akan tetapi tetap mengambli absen kehadiran manual di kantor masing-masing",
    "__5": "Sudah ditindaklanjuti, ditanggapi oleh pelapor dan laporan telah selesai."
  },
  {
    "Data Statistik Pengelolaan Aduan SPAN Lapor Juni-Desember 2025": 4,
    "": "19-May-25",
    "__1": "Informasi penerbitan NRG",
    "__2": "Dinas Pendidik an",
    "__3": "Assalamualaikum. mohon informasi nrg yang sudah di ajukan ke dinas pendidikan kotasawahlunto semenjak januari 2025lalu belum keluar sampai sekarangini. nama : ade sasmita, s.pd nip3k. 001032178620710023\nnim ppg: 15321001 no peserta : 201435743 jenis ppg: ppg sm-3t lptk: universitas negeri padang tahun ppg:2017\n199109132024212045\ntanggal lahir: 13\nseptember 1991 nuptk:62457696702302\n63 no sertifikat pendidik:",
    "__4": "Sehubungan dengan adanya laporan pengaduan pada SPAN LAPOR!\natas nama Ade Sasmita perihal NRG (Nomor Registrasi Guru) nya yang belum keluar, bersama ini kami sampaikan bahwa Tim Pengaduan\nDinas Pendidikan Kota Sawahlunto telah memanggil Sdr. Ade Sasmita yang merupakan guru pada TK Pembina Salak, Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto dan menanyakan persoalan tersebut dan dicari penyebab kenapa NRGnya belum keluar.\nTernyata guru ini mengikuti PPG (Pendidikan Pelatihan Guru) dalam jabatan guru secara mandiri bukan program Kemendikbudriste\nk. Apabila melalui program Kemendikbudriste k, maka NRG akan keluar secara langsung. Tetapi apabila mengikuti program PPG secara mandiri, maka harus diusulkan tersendiri. Dan ternyata NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)\nsdr. Ade Sasmita belum muncul di aplikasi. Untuk tindakan selanjutnya NRG sdr. Ade Sasmita telah diusulkan pada tanggal 16\nMei 2025 ketika beliau mendatangi Dinas Pendidikan sebelum membuat laporan di SPAN LAPOR!.\nDemikian kami sampaikan, terima kasih",
    "__5": "Sudah ditindaklanjuti dan laporan selesai"
  },
  {
    "Data Statistik Pengelolaan Aduan SPAN Lapor Juni-Desember 2025": 5,
    "": "5 Mei\n2025",
    "__1": "Penjual jasa permaiana n anak-anak merokok",
    "__2": "Dinsos",
    "__3": "Hampir semua penjual jasa permainan anak-anak di lapangan segitiga, sawahlunto, merokok dekat anak-anak/balita. belum ada kesadaran dari mereka jika mereka menyediakan jasa permainan untuk anak-anak dan seharusnya mereka tidak merokok dekat mereka.\n\nkejadian yang saya alami sendiri di tanggal 3 mei 2025 di lapangan segitiga, ketika saya mengajak anak perempuan saya yang baru berumur 1 tahun. di situ saya mencoba permainan odong-odong, tapi saya tidak bisa lama-lama\nmembiarkan anak saya main di situ karena saya melihat penjualnya merokok terus tanpa henti. mati rokok satu, nyalakan lagi rokok baru. tidak hanya dia, penjual yang menyewakan jasa permainan mobil-mobilan juga sama. tidak ada kesadaran sama sekali dari perokok-perokok ini untuk menjauhkan asap rokoknya dari anak-anak apalagi balita.\n\nharapan saya, yang prihatin dengan kesehatan dan masa depan anak saya dan anak-anak lainnya, khususnya di sawahlunto, semoga pemerintah bisa memberi arahan, teguran, pembinaan, atau apa lah namanya. supaya perokok-perokok di sawahlunto tau di mana saja mereka dilarang untuk merokok, termasuk di dekat anak-anak.\n\nsemoga pemerintah sawahlunto dapat menyediakan ruang bermain untuk anak-anak dan balita yang aman dan nyaman, serta bebas dari asap\nrokok. pemerintah perlu memberi arahan kepada penjual jasa yang berhubungan dengan anak-anak untuk bebas dari asap rokok. jangan hanya melihat potensi untungnya saja, mereka juga perlu memperhatikan kesehatan dan keselamatan pengguna jasa mereka, yaitu anak-anak dan balita",
    "__4": "Kota Sawahlunto telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun\n2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Turunan dari perda KTR ini,Sawahlunto juga sudah menetapkan peraturan walikota nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.\nTujuan perwako ini adalah\na) memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap\nrokok bagi masyarakat yang tidak merokok termasuk anak - anak.\nb) memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.\nc) melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.\n\nTempat bermain anak salah satu ruang lingkup kawasan tanpa rokok yang diatur didalam perda nomor 3 tahun\n2014 dan perwako nomor 17 tahun 2017. Menindaklanjuti dari informasi Saudara tentang penjual mainan/masyarak at yang merokok di tempat anak bermain,yang sangat berdampak buruk pada kesehatan anak anak yang berada di tempat/lokasi\ntempat bermain dimaksud seperti yang saudara sampaikan. Perlu kami sampaikan bahwa hal ini memang tidak layak didapatkan oleh anak-anak kita , apalagi pada usia pertumbuhan, namun perlu kami sampaikan bahwa wewenang untuk pembinaan dan pengawasan terkait dengan persoalan diatas menjadi kewenangan dinas pendidikan sebagai instansi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tempat anak bermain dan atau tempat berkumpulnya anak-anak sesuai dengan Perwako no 17 tahun 2017 terkait pengawasan umum yang tertuang pada pasal 7\nDemikian kami\nsampaikan terima kasih",
    "__5": "Sudah ditindaklanjuti dan laporan telah selesai"
  },
  {
    "Data Statistik Pengelolaan Aduan SPAN Lapor Juni-Desember 2025": 6,
    "": "9 April 2025",
    "__1": "Lokasi AKDP tidak pada tempatnya",
    "__2": "Dinas Perhubun gan",
    "__3": "Dalam rangka mendukung visi kota sawahlunto 2025-2029 yaitu kota yang estetik, futuristik dan hidup menghidupi, seharusnya dinas perhubungan atau stakeholder terkait tidak melakukan pembiaran terhadap loket angkutan umum yang tidak pada tempatnya (terminal kota sawahlunto). hal ini dapat dilihat pada akdp sawahlunto - padang po vivavel. selain tidak estetik dan mengganggu pemandangan, ini juga dapat menggangu pelayanan umum karena jalan yang dipakai buat ngetem mobil adalah jalan warga, jalan ke kantor lurah dan jalan ke praktek bidan.\ndilain sisi, bangunan megah terminal sawahlunto telah selesai dikerjakan, namun tidak difungsikan sebagaimana mestinya. sejauh yang saya tahu, terminal adalah pusat transportasi darat di kab/kota.\nsejatinya keteraturan dan ketertiban adalah salah satu jalan untuk mencapai kota sawahlunto yang estetik.",
    "__4": "Yth. Pelapor Terimakasih atas laporan dari Bapak/Ibu. Sedikit kami informasikan bahwa PO.FIFAFEL\nyang berada di bawah PT. FIFAFEL PERDANA\nTRANS pimpinan FIGO RESTU PERDANA, S.AB\nadalah angkutan penumpang antar kota dalam propinsi yang melayani rute Padang-Lubuk Selasih-Solok-Sawahlunto (PP) yang mulai beroperasi pada bulan Oktober 2024 dengan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, 570/157/-\nPeriz/DPM&PTSP /VIII/2024,\ntanggal 16\nAgustus 2024 tentang Perluasan Izin Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP).\n\nSaat mulai beroperasi, kondisi terminal Tipe B sedang dalam pembangunan Kawasan Pusaka Sawahlunto sehingga beberapa PO. Angkutan membuat terminal sementara.\nNantinya setelah adanya serah terima bangunan Kawasan Pusaka dan terminal kembali aktif, maka akan ditata kembali loket untuk angkutan penumpang AKDP oleh UPT Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera barat, bukan oleh Dinas Perhubungan Sawahlunto karna Terminal Tipe B Sawahlunto\nberada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat.\n\nTerkait terminal Sawahlunto, saat ini belum berfungsi seperti seharusnya, karna masih dalam masa pemeliharaan oleh rekanan pembuat Kawasan Pusaka Sawahlunto.\nMasa pemeliharaan akan berakhir pada bulan juni/juli 2025 dan setelah itu baru akan kembali aktif sebagai terminal tipe C dibawah pengelolaan UPT Terminal, Dinas Perhubungan Provnsi Sumatera Barat\n\nKami dari DInas Perhubungan Sawahlunto juga akan menyurati PO. Angkutan Penumpang agar melakukan aktifitas naik turun penumpang\ndilakukan di terminal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun\n2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang mewajibkan seluruh angkutan dalam trayek menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.\nDemikian, Terimakasih\n\nSigit Kurniawan Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan Sawahlunto",
    "__5": "Sudah ditindaklanjuti dan laporan selesai"
  }
]